Di banyak tempat pembagian beras untuk warga miskin atau Raskin dilakukan tidak sesuai aturan dengan alasan untuk menghindari konflik. Seperti di Kecamatan Poncowarno setiap KK hanya memperoleh 5 kilogram dari yang seharusnya 15 kilogram per KK.
Selasa, 20 April 2010 | 18.15 | 0 Comments
Pembagian Raskin Belum Sesuai Ketentuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar