Komisi A dan B DPRD Kebumen bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen belajar ke Kabupaten Bantul untuk mengetahui bagaimana pasar modern, supermarket, dan minimarket waralaba diatur sehingga tidak mematikan pasar tradisional. Di Kabupaten Bantul pasar modern diizinkan berdiri dengan jarak minimal 1.500 meter dengan pasar tradisional.
Selasa, 20 April 2010 | 18.16 | 0 Comments
DPRD Kebumen Kunjungi Pemkab Bantul
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar