Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada 11 April lalu ditetapkan oleh KPU Kebumen dalam rapat pleno yang berlangsung Senin pagi. Namun sebelum menetapkan calon terpilih KPU memberi waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Senin, 19 April 2010 | 18.13 | 0 Comments
Hasil Perolehan Suara Ditetapkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar