Profile Facebook Twitter You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Aspirasi Ekonomi Kamtibmas Kesmas Olahraga Pembangunan Pendidikan Pemilukada Pertanian Politik Ringan Segar Sosio Kultur

Kamis, 06 Mei 2010 | 19.33 | 0 Comments

UU No 42 2009 Disosialisasikan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kebumen menyosialisasikan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak atas barang mewah. Salah satu yang baru dari undang-undang itu dihapuskannya PPN 10% untuk sejumlah item termasuk makanan dan minuman mulai 1 April 2010.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by Jurnalborneo.com
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.