Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kebumen menyosialisasikan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak atas barang mewah. Salah satu yang baru dari undang-undang itu dihapuskannya PPN 10% untuk sejumlah item termasuk makanan dan minuman mulai 1 April 2010.
Kamis, 06 Mei 2010 | 19.33 | 0 Comments
UU No 42 2009 Disosialisasikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar