Untuk menetapkan calon terpilih dalam Pemilukada 11 April lalu hingga kini KPU Kebumen masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi KPU siap melaksanakan termasuk jika harus melakukan rekapitulasi ulang atau harus pemungutan ulang di lokasi yang dianggap cacat hukum.
Kamis, 22 April 2010 | 17.33 | 0 Comments
KPU Kebumen Tunggu Keputusan MK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar